"Ya itu nanti akan diputuskan tim hukum dan DPP PKS. Tapi saya yakin (keputusan pimpinan DPR) akan dikaji dulu," ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Pimpinan DPR memutuskan akan melakukan kajian hukum terhadap pemberhentian Fahri dan perlu waktu selama 3 minggu. Itu juga termasuk pemberhentian Gamari Sutrisno yang juga dipecat oleh PKS.
Lantas apakah PKS melihat langkah yang diambil pimpinan DPR sebagai upaya tidak wajar?
"Saya tidak bisa mengatakan tidak wajarnya tapi kalau rujukan kita UU MD3 dan tata tertib, jelas kok. Saya yakin akan dikaji dengan serius (dari PKS)," jawab Hidayat.
Hidayat juga menyoroti soal Fahri yang mengaitkan kasusnya dengan permasalahan Gamari. Padahal Gamari tidak menuntut pemberhentiannya dari PKS ke pengadilan.
"Mestinya itu tidak dimasukkan ke dalam klausul untuk melakukan pengkajian. Ada pun tentang Pak Fahri merujuk saja kepada tata tertib, jelas urusannya," tutur Wakil Ketua MPR tersebut.
Tata tertib yang dimaksud Hidayat adalah soal posisi wakil ketua DPR yang bisa dicabut oleh fraksi. Bukan posisinya sebagai anggota dewan.
"Ya itu terkait status beliau sebagai anggota DPR bukan sebagai Wakil Ketua DPR. Ini kalau rujukannya undang-undang ya. Kalau rujukannya MD3 dan yang beliau tuntut di sana bukan tentang posisi wakil ketua, tapi tentang status pemecatan dari keanggotan DPR dan dari PKS," ucap Hidayat.
Ia juga mengaku bingung jika Fahri mengatakan akan menuntut hingga ke MA jika kalah di pengadilan. Padahal untuk posisi wakil ketua DPR, Fahri sebenarnya sudah bisa langsung diganti.
"Karena beliau tidak mempermasalahkan di pengadilan dan merujuk ke tatib, jelas banget kok," tutup Hidayat.
(elz/bag)