KOMPAS.com - Layanan on
demand video
streaming Netflix
mulai memblokir akses melalui Virtual Private Network (VPN).
Kebijakan tersebut membuat geram
sebagian pelanggan yang tidak bisa lagi mengakses semua konten Netflix tanpa
batas negara, sebagaimana dirangkum KompasTekno, Selasa (1/3/2016) dariMashable.
Netflix merupakan layanan berbasis kluster (region-locked).
Beda negara, beda pula sajian film dan serial TV yang tersedia. Begitu juga
dengan ketersediaan subtitle.
Terkadang pelanggan yang tinggal di negara A tak bisa mengakses konten kesukaannya. Sebab, konten tersebut cuma bisa diakses di negara B.
Terkadang pelanggan yang tinggal di negara A tak bisa mengakses konten kesukaannya. Sebab, konten tersebut cuma bisa diakses di negara B.
Untuk mengakses konten dari perpustakaan
Netflix di semua negara, pelanggan harus mengelabui Netflix dengan menggunakan
VPN.
Akses privat itu memungkinkan pelanggan memodifikasi alamat IP komputernya. Walau berdomisili di negara A, seseorang bisa dibuat seakan-akan berdomisili di negara B.
Akses privat itu memungkinkan pelanggan memodifikasi alamat IP komputernya. Walau berdomisili di negara A, seseorang bisa dibuat seakan-akan berdomisili di negara B.
Tampaknya Netflix tak suka dengan
"aksi curang" tersebut. Bulan lalu, melalui situs resminya, Netflix
memang sudah mengumumkan akan memblokir VPN.
Kala itu, pro dan kontra sudah berlangsung. Kini, protes semakin menjadi-jadi menyusul mulai diberlakukannya pemblokiran. Para pelanggan yang "ngambek" menyuarakan kekesalannya lewat media sosial.
Kala itu, pro dan kontra sudah berlangsung. Kini, protes semakin menjadi-jadi menyusul mulai diberlakukannya pemblokiran. Para pelanggan yang "ngambek" menyuarakan kekesalannya lewat media sosial.







0 comments:
Posting Komentar