::

Kota San Francisco Masih Hutang 2,4juta ke Steve jobs

- Terlepas dari kebesaran namanya sebagai pendiriApple, Steve Jobs juga merupakan warga kota San Fracisco, AS. Ia punya kewajiban dan hak hukum yang sama dengan warga lain.

"Spotlight" terbaik OSCAR 2016

LOS ANGELES, KOMPAS.com — Film Spotlight dinobatkan sebagai Best Picture dalam Academy Awards ke-88 yang dihelat di Dolby Theatre, Los Angeles, AS, Minggu (28/2/2016) malam atau Senin (29/2/2016) pagi waktu Indonesia.

TAkses Curang di blokir pelanggan Netflix ngambek

KOMPAS.com - Layanan on demand video streaming Netflix mulai memblokir akses melalui Virtual Private Network (VPN). Kebijakan tersebut membuat geram sebagian pelanggan yang tidak bisa lagi mengakses semua konten Netflix tanpa batas negara, sebagaimana dirangkum KompasTekno, Selasa (1/3/2016) dariMashable.

This is default featured slide 4 titl

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Selasa, April 26

PKS Kaji Kemungkinan Gugat Pimpinan DPR karena Belum Mengganti Fahri Hamzah

PKS Kaji Kemungkinan Gugat Pimpinan DPR karena Belum Mengganti Fahri HamzahHidayat Nur Wahid. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pimpinan DPR terus menunda penggantian Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR. Akankah PKS yang telah memecat Fahri mengajukan gugatan hukum kepada pimpinan DPR?

"Ya itu nanti akan diputuskan tim hukum dan DPP PKS. Tapi saya yakin (keputusan pimpinan DPR) akan dikaji dulu," ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Pimpinan DPR memutuskan akan melakukan kajian hukum terhadap pemberhentian Fahri dan perlu waktu selama 3 minggu. Itu juga termasuk pemberhentian Gamari Sutrisno yang juga dipecat oleh PKS.

Lantas apakah PKS melihat langkah yang diambil pimpinan DPR sebagai upaya tidak wajar?

"Saya tidak bisa mengatakan tidak wajarnya tapi kalau rujukan kita UU MD3 dan tata tertib, jelas kok. Saya yakin akan dikaji dengan serius (dari PKS)," jawab Hidayat.

Hidayat juga menyoroti soal Fahri yang mengaitkan kasusnya dengan permasalahan Gamari. Padahal Gamari tidak menuntut pemberhentiannya dari PKS ke pengadilan.

"Mestinya itu tidak dimasukkan ke dalam klausul untuk melakukan pengkajian. Ada pun tentang Pak Fahri merujuk saja kepada tata tertib, jelas urusannya," tutur Wakil Ketua MPR tersebut.

Tata tertib yang dimaksud Hidayat adalah soal posisi wakil ketua DPR yang bisa dicabut oleh fraksi. Bukan posisinya sebagai anggota dewan.

"Ya itu terkait status beliau sebagai anggota DPR bukan sebagai Wakil Ketua DPR. Ini kalau rujukannya undang-undang ya. Kalau rujukannya MD3 dan yang beliau tuntut di sana bukan tentang posisi wakil ketua, tapi tentang status pemecatan dari keanggotan DPR dan dari PKS," ucap Hidayat.

Ia juga mengaku bingung jika Fahri mengatakan akan menuntut hingga ke MA jika kalah di pengadilan. Padahal untuk posisi wakil ketua DPR, Fahri sebenarnya sudah bisa langsung diganti.

"Karena beliau tidak mempermasalahkan di pengadilan dan merujuk ke tatib, jelas banget kok," tutup Hidayat.
(elz/bag)

Walkot Rustam: Ahok Beri Rp 50 Juta untuk Beli Karangan Bunga Pernikahan Warga

Walkot Rustam: Ahok Beri Rp 50 Juta untuk Beli Karangan Bunga Pernikahan WargaRustam Effendi berseragam PNS/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi menyebut duit Rp 50 juta yang diberikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan uang operasional untuk pernikahan warga. Rustam menegaskan, uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Jadi uang Rp 50 juta itu merupakan biaya operasional Pak Gubernur ke seluruh wali kota, untuk karangan bunga bila mana ada masyarakat atau rekan-rekan PNS yang punya hajatan," ujar Rustam di kantornya, Jl Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/4/2016).

Uang operasional per bulan itu digunakan Rustam untuk membeli karangan bunga atau membantu biaya hajatan jajaranya termasuk warga.

"Saya bagikan ke bawahan saya, untuk mereka gunakan bila ada hajatan-hajatan seperti itu. Tapi tidak saya gunakan untuk main golf, kalau main golf itu duit saya pribadi," jelasnya.

Ahok sebelumnya mengaku rutin memberikan dana operasional kepada Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi untuk biaya karangan bunga dan resepsi pernikahan warga. Ahok selalu berpesan agar Rustam tidak menyalahgunakan dana tersebut untuk bermain golf.

"Kamu mau kawinan bagaimana? Kurang duit? Saya kasih Rp 50 juta sebulan, pakai uang operasional saya nih. Jangan buat main golf ya. Ini buat kawinan warga, nih," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (25/4).
(adf/fdn)

Jokowi: Tak Ada Lagi Proyek Cari Data di Kementerian! Setop, Setop, Setop


Jokowi: Tak Ada Lagi Proyek Cari Data di Kementerian! Setop, Setop, SetopFoto: Maikel Jefriando
Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menduga munculnya data yang berbeda-beda dalam tubuh pemerintah, disebabkan oleh proyek survei antar Kementerian/Lembaga (K/L). Menurutnya, proyek-proyek tersebut harus segera dihentikan.

"Nggak, cukup. Orientasinya tidak lagi proyek. Kementerian ini cari proyek survei, kementerian ini ada proyek cari data. Setop, setop, setop," tegas Jokowi, saat pencanangan sensus ekonomi 2016 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26 /4/2016).

Jokowi tidak ingin lagi dalam pengambilan keputusan saat situasi rapat kabinet, ada beberapa lembar data yang berbeda disampaikan. Menurutnya hal tersebut hanya akan mempersulit pemerintah.

"Disodori 4 lembar berbeda-beda, saya tanya mana yang harus dipakai, Nggak bisa, ini harus diakhiri," imbuhnya.

Pemerintahan Jokowi sudah berjalan lebih dari setahun. Banyak contoh persoalan data yang berbeda, di antaranya adalah data kemiskinan, tenaga kerja, dunia usaha, produksi dan kebutuhan beras, jangung dan kedelai, serta data lainnya. Kondisi ini membuat Jokowi kecewa.

"Inilah kondisi yang harus diakhiri, sampaikan saja data apa adanya," tegas Jokowi.
(mkl/wdl) 

Senin, April 25

Spanduk Penolakan Rustam Mundur Terbentang di Kantor Walkot Jakut

Spanduk Penolakan Rustam Mundur Terbentang di Kantor Walkot JakutFoto: Spanduk penolakan (Aditya Fajar Indrawan/detikcom)
Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi telah mengundurkan diri dari jabatannya. Sejumlah warga yang menamakan diri Kelompok Masyarakat Jakarta Utara (Komju) menolak Rustam digantikan.

Hal ini terlihat dari aksi dibentangkannya dua buah spanduk oleh Komju di lobby kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/4/2016). Spanduk berlatar belakang putih itu ditulis dengan pilox.

"Tolak Walikota Baru "Titipan Ahok" (Mandat Masyarakat Jakut)," tulis salah satu spanduk yang dibentangkan.



Sejumlah orang yang mengenakan pakaian bebas itu juga menyebut Rustam merupakan korban kezaliman Ahok.

Saat ini Rustam Effendi tengah memimpin rapat internal dengan sejumlah stafnya. Rapat tertutup itu berlangsung sejak pukul 09.12 WIB.

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Rustam.
(aws/Hbb)

Spanduk Penolakan Rustam Mundur Terbentang di Kantor Walkot Jakut

Spanduk Penolakan Rustam Mundur Terbentang di Kantor Walkot JakutFoto: Spanduk penolakan (Aditya Fajar Indrawan/detikcom)
Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi telah mengundurkan diri dari jabatannya. Sejumlah warga yang menamakan diri Kelompok Masyarakat Jakarta Utara (Komju) menolak Rustam digantikan.

Hal ini terlihat dari aksi dibentangkannya dua buah spanduk oleh Komju di lobby kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/4/2016). Spanduk berlatar belakang putih itu ditulis dengan pilox.

"Tolak Walikota Baru "Titipan Ahok" (Mandat Masyarakat Jakut)," tulis salah satu spanduk yang dibentangkan.



Sejumlah orang yang mengenakan pakaian bebas itu juga menyebut Rustam merupakan korban kezaliman Ahok.

Saat ini Rustam Effendi tengah memimpin rapat internal dengan sejumlah stafnya. Rapat tertutup itu berlangsung sejak pukul 09.12 WIB.

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Rustam.
(aws/Hbb)

Telisik Aliran Duit, KPK Dalami Hubungan Edy Nasution dan Sekretaris MA Nurhadi

Telisik Aliran Duit, KPK Dalami Hubungan Edy Nasution dan Sekretaris MA NurhadiSekretaris MA,Nurhadi /Foto: Ari Saputra-detikcomJakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dicegah KPK dan masih berstatus sebagai saksi. Pencegahan ke luar negeri dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap yang membelit panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution.

Edy ditangkap setelah menerima duit dari pihak berperkara yang disampaikan oleh Doddy Aryanto Supeno. Selepas itu, KPK turut menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah dan kantor Nurhadi.

Duit pecahan dolar Amerika Serikat pun disita KPK dari Nurhadi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut hubungan antara Nurhadi dengan Edy masih terus dicari oleh penyidik KPK.

"Itu masih diselidiki, di penyidikan saya tidak bisa mengungkapkan apa perannya Nurhadi.  Siapa itu Pak Edy Nasution dan kaitannya dengan Pak Nurhadi masih terus didalami," kata Alex, Selasa (26/4/2016).

Dalam pengembangan kasus, KPK memang sering melakukan penelusuran asal muasal duit atau follow the money sehingga bisa diketahui peran-peran pihak yang bersangkutan.

"Semuanya akan kita kembangkan ke sana kan tapi uangnya apakah ada hubungannya antara uang yang diterima Edy itu dengan uang yang diterima di rumahnya Pak Nurhadi terus kita kembangkan," ujar Alex.

"Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di bawah dan di atas, kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ucap Alex menegaskan.

Dalam kasus ini, dua orang tersangka pun telah ditetapkan oleh KPK yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution serta seorang pengusaha sekaligus perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.

Edy pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
(dha/fdn)

Cegah Mafia Perkara di MA, Sidang Harus Benar-benar Terbuka untuk Umum

Cegah Mafia Perkara di MA, Sidang Harus Benar-benar Terbuka untuk UmumGedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Pernahkan Anda melihat ada sidang kasasi atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) yang benar-benar bisa diikuti oleh publik? Jangankan masyarakat, media massa pun tidak tahu kapan sidang perkara dilakukan. Padahal dalam setiap putusan selalu dituliskan bahwa putusan itu diambil dalam sidang terbuka untuk umum.

Komisi Yudisial (KY) melihat tertutupnya proses sidang tersebut memicu permainan perkara di pucuk peradilan Indonesia itu.

"Pada disertasi yang dibuat oleh seorang akademisi Belanda yaitu Sebastian Pompe, diketahui bahwa dahulu sidang pada peradilan Indonesia mengadopsi konsep terbuka untuk umum dari mulai tingkat pertama sampai dengan MA. Namun sejak kepemimpinan Oemar Senoadji sebagai Ketua MA, barulah sidang-sidang pada peradilan Indonesia, khususnya pada tingkat kasasi tidak lagi terbuka untuk umum," kata juru bicara KY Farid Wajdi kepada wartawan, Selasa (26/4/2016).

"Hal ini yang sedikit banyak juga turut menyumbang berbagai ketertutupan pada proses peradilan, terutama pada tingkat kasasi. Para pihak hanya diberikan kesempatan untuk memberikan jawab-jawaban melalui memori kasasi/kontra memori kasasi. Padahal esensi dari terbukanya sidang untuk umum adalah guna meminimalisir potensi abuse/penyalahgunaan dalam proses persidangan," beber Farid.

Sidang terbuka yang benar-benar bisa diikuti oleh masyarakat merupakan satu dari empat masukan perbaikan MA. Selain itu, MA juga harus membenahi jeda waktu proses kasasi/PK yang lama dan cenderung tidak seragam antar perkara.
"Masalah utama yang menjadi celah dimungkinkannya beberapa oknum untuk bermain adalah jeda pada alur penanganan perkara kasasi/PK. Dari mulai putusan, minutasi sampai dengan penyampaian ke pengadilan awal. Perbedaan waktu yang cenderung tidak seragam berarti peluang yang besar bagi siapa pun untuk bisa mengklaim dan memberikan pengaruh (terutama kepada para pihak)," papar Farid.

Perbaikan ketiga adalah memecahkan masalah penumpukan perkara. Ini adalah permasalahan klasik yang selalu berulang yaitu ketimpangan antara tumpukan perkara yang ada di MA dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang tersedia (hakim agung dan asisten hakim agung).

"Hal ini juga punya pengaruh pada lamanya waktu di antara jeda proses. Sebetulnya MA saat ini memiliki aturan soal standar waktu, namun karena load yang terlalu besar tadi, maka seringkali aturan tersebut tidak bisa ditepati," terang Farid.

Langkah terakhir yaitu mengoptimalkan sistem teknologi informasi dalam administrasi perkara. Sekalipun sudah ada case tracking system (CTS), namun sepertinya belum selesai dan optimal.

"Beberapa bukti belum optimalnya ada pada proses minutasi yang sebagian besar review dari teknis ke substansinya masih dilakukan secara manual. Dari satu ruangan hakim kepada ruang hakim lainnya. Padahal jika proses bisa ditransformasi dengan sistem IT maka hal tersebut lagi-lagi berkontribusi pada percepatan waktu minutasi," pungkas Farid.

Saat ini juga tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal model sidang di MA yang tertutup. Pemohon meminta sidang di MA, khususnya yang terkait gugatan judicial review peraturan di bawah UU terhadap UU, haruslah dilakukan dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, layaknya sidang di MK. Permohonan ini belum diputus MK.
(asp/nrl)

Naik Turun Elektabilitas Ahok Digoyang Sumber Waras dan Reklamasi

Naik Turun Elektabilitas Ahok Digoyang Sumber Waras dan Reklamasi
Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihadapkan persoalan rumit soal Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta di tengah persiapan Pilgub DKI 2017. Apakah elektabilitas Ahok mampu bertahan di tengah dua persoalan yang pelik ini?

Sejumlah lembaga riset mencoba melakukan survei terkait elektabilitas Ahok di tengah prahara ini. Hasilnya kesimpulan lembaga survei berbeda-beda. Siapa yang lebih akurat?

Lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) meluncurkan terlebih dahulu hasil surveinya. Survei ini dilakukan di tengah isu panas di DKI Jakarta di tengah persiapan Pilgub DKI 2017 mendatang. Survei ini dilaksanakan pada tanggal 18-21 April 2016. Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka di 40 kelurahan di 5 Kota di DKI Jakarta melibatkan 400 responden. Pemilihan sampel dilakukan secara acak dengan metode sampel acak bertingkat. Margin of error survei ini sebesar +/- 4,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Hasil survei ini, pasca Ahok dipanggil KPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras, ada fluktuasi elektabilitas cagub DKI incumbent itu. Hal ini didapat dari berbagai sumber yang pernah mempublikasikan elektabilitas Ahok.

"Elektabilitas Ahok pada Januari 2016 adalah 43,25%, pada Februari 2016 terjadi peningkatan menjadi 43,5%, Maret 2016 meningkat tajam menjadi 51,80% dan April 2016 pasca pemanggilan oleh KPK elektabilitasnya kembali melorot menjadi 45,50%," kata jubir KedaiKOPI, Hendri Satrio, dalam siaran pers, Senin (25/4/2016).

Mayoritas responden berpendapat Ahok tidak terlibat kasus Rumah Sakit Sumber Waras (34,8%) dan kasus suap reklamasi Pantai Utara Jakarta (36,5%). Sebanyak 68,3% reponden mengetahui pemanggilan Ahok oleh KPK yang berujung pada pendapat responden tentang keputusan responden dalam memilih Ahok dalam Pilgub Jakarta mendatang.

"Pasca pemanggilan Ahok oleh KPK, ada 34,5% responden menyatakan mantap memilih Basuki Tjahaja Purnama. Sementara 30% menyatakan ragu-ragu dan 16,5% menyatakan tidak akan memilih Basuki Tjahaja Purnama pada Pilgub Jakarta mendatang," kata Hendri.

"Bila dibandingkan dengan Februari 2016 lalu, kepuasan publik terhadap kinerja petahana sedikit menurun dari 71,2% menjadi 68,5% yang berimbas pada ketidakpuasan yang sedikit meningkat dari 26,8% menjadi 28,5%," lanjutnya.

Beda lagi dengan hasil survei lembaga Populi Center yang juga dilakukan di saat Ahok 'dihantam' dua isu besar yakni pembelian lahan RS Sumber Waras dan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Hasil survei Populi Center menyebut bahwa elektabilitas alias tingkat keterpilihan Ahok justru naik dalam dua bulan terakhir.

Survei ini menggunakan metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error ±4,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan 400 responden, di 6 wilayah DKI Jakarta yaitu Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu.

Peneliti Populi Center Nona Evita mengatakan bahwa di bulan Februari elektabilitas Ahok sebagai bakal cagub DKI berada pada angka 49,5 persen. Namun di bulan April ini elektabilitas Ahok mengalami kenaikan sedikit yakni menjadi 50,8 persen.

Menurut Nona, kenaikan elektabilitas Ahok ini terjadi karena mayoritas masyarakat tidak percaya bahwa Gubernur Jakarta itu bersalah dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Survei Populi menunjukkan bahwa sebanyak 27,2 persen masyarakat lebih percaya pada Ahok ketimbang Badan Pemeriksa Keuangan.

"Sementara untuk kasus suap reklamasi Teluk Jakarta, sebanyak 34,2 persen masyarakat Jakarta percaya Ahok tidak terlibat. Sebaliknya 64,5 persen masyarakat percaya adanya keterlibatan anggota DPRD yang lain dalam kasus dugaan suap Reklamasi Teluk Jakarta," kata Nona saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/4/2016).

Elektabilitas Ahok, kata Nona, sebanding dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Survei Populi Center menyebut secara keseluruhan, tingkat kepuasan terhadap kinerja Pemprov DKI Jakarta sedikit naik, dari 70 persen di bulan Februari menjadi 73,3% di bulan April 2016.

Persentase tingkat kepuasan terhadap kinerja Gubernur Ahok juga mengalami kenaikan, yaitu dari 73,5 persen di bulan Februari 2016 menjadi 73,7 persen di bulan April 2016. Di bulan April, sebanyak 81.5 persen masyarakat DKI menyatakan puas terhadap kepemimpinan Gubernur Ahok.

Sementara itu, di bulan Februari 2016 sebanyak 85,5 persen masyarakat DKI yang menyatakan puas dan 77,7 persen yang menyatakan puas di bulan Desember 2015. "Tren ini meski fluktuatif, namun masih tetap berada pada level stabil karena naik dan turunnya persentase tidak signifikan," kata Nona.

Dengan hasil survei ini, Populi meyakini bahwa jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta digelar sekarang, maka Ahok dan pasangannya berpeluang menang.

Survei tersebut mungkin saja mewakili suara masing-masing responden, tapi mana yang mewakili suara warga Jakarta?
(van/nrl)

Idrus Marham: SK Munas Bali Dikeluarkan Menkum HAM Hari Ini

Idrus Marham: SK Munas Bali Dikeluarkan Menkum HAM Hari IniFoto: Muhammad Nur Abdurahman/detikcom
Jakarta - Sekjen Golkar Idrus Marham menyebut surat keputusan (SK) kepengurusan Munas Bali akan diterbitkan Menkum HAM Yasonna Laoly. Hal ini mengacu kedatangannya Senin kemarin menemui Menkum HAM Yasonna Laoly.

Menurut Idrus, penerbitan SK Munas Bali yang mengakomodir kepengurusan Munas Ancol sudah tak ada masalah.

"Nggak ada masalah, nggak ada yang kurang. Itu kan harus di akta notaris kan. Semua sudah selesai, tinggal tanda tangan menteri kemarin siang. Insya Allah sudah bisa terbit hari ini SK Munas Bali itu dan bisa diambil," ujar Idrus saat dihubungi, Selasa (26/4/2016).

Idrus menjelaskan dalam SK tersebut, ada 75 orang kepengurusan Munas Ancol yang sudah diakomodir. Awalnya ada 95 orang yang diminta Munas Ancol untuk diakomodir. Namun, karena keterbatasan jumlah pengurus, 75 orang akhirnya dimasukkan dan ditempatkan ke beberapa posisi.

"Jadi, kemarin itu saya mencocokkan nama. Kan diminta Pak Menkumham. Ya sudah 75 dari 95  yang diminta Pak Agung, kita akomodir 75 orang. Itu berbagai posisi Waketum ada 4, ketua DPP dan wakil sekjen banyak," tuturnya.

Dengan adanya SK Kepengurusan ini, perhelatan Munaslub di Bali, Mei mendatang memiliki legalitas. Sebagai penyelenggara yang tetap mengakomodir kepengurusan Munas Ancol, diyakini penyelenggaraan Munaslub bakal lancar.

Dikatakan Idrus juga bila perhelatan Munaslub nanti dipastikan akan dihadiri Presiden Joko Widodo. Rencananya, Jokowi dihadirkan untuk membuka Munaslub.

"Dari komunikasi Pak Luhut (Menkopolhukam) ke Pak Menkum Yasonna, Pak Presiden bisa datang di tanggal 23 (Mei, red). Nah, berarti 23 sampai 25 Mei masih jadwal yang diprioritaskan," tuturnya.


(hty/van)

Begini Upaya Pemerintah Agar Harga Pangan Stabil Saat Bulan Puasa


Begini Upaya Pemerintah Agar Harga Pangan Stabil Saat Bulan PuasaFoto: Muhammad Iqbal
Jakarta -Musim hujan yang mundur, namun tidak diikuti dengan mundurnya musim kemarau berpotensi menggeser masa panen dan menurunkan produksi beras lokal. Oleh sebab itu, untuk memastikan pasokan, distribusi, dan stabilitas harga beras, khususnya di bulan Ramadhan nanti, pemerintah  mengambil sejumlah langkah.

"Kita ingin memperbaiki dari dua sisi sekaligus, panen produksinya bagus, juga stok cadangan bagus. Keduanya saling mempengaruhi, kalau kualitas panen bagus, stok bisa disimpan lebih lama," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution usai melakukan rapat koordinasi terkait pangan di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Salah satu yang disepakati dalam rapat tersebut, lanjutnya, yakni kesiapan Bulog untuk menyerap minimal 1,6 juta ton beras hingga awal Juni 2016.

"Bahkan dengan perhitungan yang lebih progresif, diprediksi mampu menyerap 2,6 juta ton. Langkah itu dapat memperkuat cadangan beras pemerintah dalam menahan tren harga yang biasanya meningkat menjelang bulan Ramadhan," jelas Darmin.

Selain itu, ujar Darmin, pihaknya juga telah memerintahkan Kementerian Pertanian (Kementan) segera merampungkan revisi Lampiran Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Penugasan Dana Cadangan Beras bisa selesai pekan ini.

"Lampiran ini berisi tentang definisi jenis cadangan beras yang dapat diimpor oleh Bulog," tutupnya

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin, Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, Dirjen Tanaman Pangan Kementan Hasil Sembiring, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Muladno, dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina
(hns/hns) 

Soal Hukuman Mati ke AKP Ichwan, Jaksa Agung: Kita Lihat Nanti


Jakarta - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) saat diduga menerima uang suap miliaran Rupiah dari bandar narkoba. Apakah Ichwan pantas dihukum mati?

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, saat ini AKP Ichwan tengah diselidiki. Jika ada fakta yang memberatkan, maka hukuman berat siap ditimpa kepada Ichwan.

"Ya iyalah. Kalau memang faktanya mendukung, ada unsur pemberatnya, ya ada (hukuman) beratnya," kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Namun, saat ditanya apakah Ichwan pantas untuk dihukum mati, Prasetyo tak menjawabnya secara gamblang. Dia hanya menegaskan saat ini aparat hukum tengah mencari fakta kesalahan Ichwan, termasuk melibatkan pihak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita lihat nanti. Ini kan kita juga minta PPATK juga kan," kata Prasetyo. 
(jor/rvk)
detik.com

Kejagung Segera Sita Harta Samadikun Hartono, Inflasi Nilai Uang Tak Dihitung

Kejagung Segera Sita Harta Samadikun Hartono, Inflasi Nilai Uang Tak DihitungFoto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kejagung akan segera mengeksekusi harta Samadikun Hartono. Pada 2003, Samadikun divonis 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 169 miliar serta denda Rp 20 juta ditambah dua bulan kurungan.

Nilai uang pada 2003 tentu berbeda dengan saat ini karena faktor inflasi. Lalu apakah ini akan ikut dihitung?

"Nggaklah ini kan kita melaksanakan putusan pengadilan. Ini masih bagus ketangkep sekarang. Kalau nggak, nggak kembali sama sekali. Ini kembali jangan berpikir terlalu jauh. Ini pelaksana putusan, kalau lebih dari itu salah pula. Kalian pula yang komentar macam-macam. Nanti JA (Jaksa Agung) berikan keistimewaan," jelas Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Prasetyo menjelaskan, bila ada yang menyampaikan soal nilai inflasi pihaknya bisa memahami. Tapi semua sesuai putusan pengadilan.

"Kalau ada yang bicara seperti itu, kita bisa pahami lah. Sering saya katakan kayak ibarat pertandingan sepak bola itulah. Di luar itu kan teriak maki-maki pemain di tengah lapangan. Kalau dia turun sendiri ke lapangan belum tentu bisa tendang bola," jelasnya.

Pastinya eksekusi akan segera dilakukan. "Ya harus secepatnya. Kita lihat nanti seperti apa. Yang pasti kita syukuri ini orangnya sudah ada, sehingga mudah menagih ke dia," tutup dia.
(dra/dra)

AKP Ichwan Layak Dihukum Mati? Kapolri: Inikan Kasus Suap


AKP Ichwan Layak Dihukum Mati? Kapolri: Inikan Kasus SuapKapolri di kantor Kemenko Polhukam (Foto: Massaul/detikcom)
Jakarta - Badrodin menyebut jelas pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Ichwan adalah menerima suap. Namun untuk hukumannya ia serahkan kepada pihak pengadil.

AKP Ichwan Lubis mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, ditetapkan jadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 2,3 miliar dari para bandar narkotika untuk memuluskan bisnis haramnya. Banyak pihak meminta Ichwan dihukum mati karena perbuatannya. Apa tanggapan Kapolri?

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kejahatan yang dilakukan Ichwan adalah kejahatan suap. Selain pasal suap, kemungkinan Ichwan bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang yang belum diatur hukuman mati dalam UU tersebut.

"Tanya hukumannya, ya tanya pengadilan sana. Kan (ini kasus suap), sudah jelas hukumannya, tanya saja. UU-nya kan jelas pelanggaran penyuapan," jelas dia.

Lantas apakah AKP Ichwan Lubis layak mendapat hukuman mati?

"Kamu tanya yang enggak-enggak saja," tutur Badrodin enggan menjelaskan lebih lanjut.

AKP Ichwan Lubis ditangkap BNN karena menerima suap Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba. Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu kini sudah menyandang status tersangka.


(rvk/rvk)

Pimpinan DPR Tunda Penggantian Fahri, Hidayat: Itu Wewenang Partai


Jakarta - Pimpinan DPR menunda penggantian Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR dengan alasan butuh kajian hukum. PKS menegaskan bahwa mereka berwenang menggeser Fahri.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa masalah pemberhentian Fahri sebagai anggota memang tidak bisa dilakukan karena digugat ke PN Jaksel. Tetapi, penggantian Fahri selaku wakil ketua DPR seharusnya tidak dipermasalahkan.

"Dalam tata tertib kan diatur bahwa wakil ketua itu adalah penunjukkan dan atau penugasan dari fraksi atas dasar penunjukkan dari partai. Karena itu penunjukkan atau penugasan maka tidak terkait dengan status hukum," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).

Sesuai tatib, PKS sudah mengirimkan surat ke fraksi yang lalu lanjut bersurat ke pimpinan DPR. Hidayat pun menegaskan bahwa pimpinan DPR pun tidak perlu menunggu hingga ada keputusan inkrah pengadilan.

"Kalau tata tertib itu dilaksanakan, memang tidak menunggu adanya inkrah. Karena ini dua hal yang berbeda," ungkap Wakil Ketua MPR ini.

Tidak hanya DPR yang membuat kajian hukum, PKS juga membuat hal yang sama. Dengan demikian, akan ada perlawanan terhadap argumentasi dari DPR.

"Tentu tim hukum PKS akan mengkaji dan juga nanti pasti akan memberikan penyikapan terhadap argumentasi pimpinan DPR untuk membuat keputusan," papar Hidayat.

Kini, PKS menunggu jawaban resmi dari pimpinan DPR terkait surat mereka. Pihaknya ingin mengetahui argumen resminya.

"Tentu langkah selanjutnya kami menunggu secara profesional untuk mendapatkan jawaban resmi dari pimpinan DPR terkait surat fraksi dan DPP," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan DPR belum mengambil keputusan terkait penggantian posisi Fahri Hamzah. Alih-alih memproses, pimpinan DPR justru meminta kajian dari tim hukum.

"Beberapa surat menyangkut PAW dan juga surat menyangkut pemberhentian, kita putuskan dibentuk tim kajian oleh biro hukum yang akan bekerja sekitar 3 minggu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016). 
(imk/van)
detik.com

Komisi I DPR: Ratifikasi Ekstradisi dengan Singapura Tunggu Amanat Presiden


Jakarta - Singapura membantah tidak mau meneken perjanjian ekstradisi dengan Indonesia dan menyebut hal itu masih menunggu ratifikasi DPR RI. Lalu apa kata Komisi I DPR?

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan bahwa keputusan soal ratifikasi tersebut diambil pada periode DPR 2004-2009. Kala itu, perjanjian ekstradisi dibahas satu paket dengan perjanjian kerjasama pertahanan (defense cooperation agreement-DCA). DCA saat itu dipermasalahkan. 

"Yang saya tahu, ada perjanjian itu bersamaan dengan perjanjian DCA. DPR ternyata mempermasalahkan pemerintah kenapa kok membuat itu (DCA) sehingga tidak diratifikasi," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (22/4/2015). 

Hasanuddin menuturkan bahwa dua perjanjian itu harus diratifikasi bersamaan. Kondisi saat itu tidak memungkinkan untuk meratifikasi DCA.

"Situasinya masih belum sestabil sekarang," ungkap politikus PDIP ini. 

Berselang sekitar 10 tahun, tentu kondisi hubungan antar kedua negara sudah berubah. DPR pun siap meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura bila dirasa hal itu memang menguntungkan. 

"Yang sekarang ini kita akan mencoba mempelajari lagi. Kalau sama-sama menguntungkan soal perjanjian ekstradisi ini, kita akan pelajari lagi," papar purnawirawan TNI ini. 

Jika memang proses ratifikasi akan dijalankan, DPR dalam posisi menunggu amanat presiden (ampres) dari pemerintah. Komisi I bila ditugaskan pun akan siap. 

"Kalau disepakati, artinya kita juga harus meratifikasi DCA, harus dua-duanya," ucap Hasanuddin. 

Sebelumnya diberitakan, Wapres Jusuf Kalla mengatakan Singapura tak kunjung mau meneken kerjasama ekstradisi dengan Indonesia. Singapura membantah pernyataan JK itu. 

"Komentar Wakil Presiden Kalla tidak benar dan menyesatkan," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dilansir The Strait Times edisi Minggu, 24 April 2016. 

Kemlu Singapura menjelaskan bahwa Singapura dan Indonesia telah meneken perjanjian kerjasama ekstradisi dan pertahanan dalam satu paket pada April 2007 di Bali, disaksikan Presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PM Lee Hsien Loong. 

"Pada faktanya, perjanjian diteken kala Wakil Presiden Kalla saat itu juga menjadi Wapres RI," imbuh jubir Kemlu Singapura itu. 
(nwk/nrl)

Dipecat PKS, Fahri Hamzah 'Bermimpi' Seperti Steve Jobs


Jakarta - Fahri Hamzah meyakini akan kembali ke PKS meski sudah dipecat. Dia menyamakan dirinya dengan Steve Jobs yang pernah dipecat Apple, perusahan yang dia dirikan. 

"Saya meyakini, saya ini kayak Steve Jobs, ditendang dari Apple. Keluar sebentar, kemudian balik lagi membesarkan Apple," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016). 

Steve Jobs yang mendirikan Apple pada 1976, dipecat dari perusahaannya pada 1985 karena perselisihan kepemimpinan. Dia kemudian mendirikan perusahaan sendiri. 

Pada akhirnya, Steve Jobs kembali ke Apple. Fahri Hamzah yang selalu menyebut dirinya sebagai pendiri PKS meyakini nasibnya akan sama dengan Steve Jobs. 

Fahri menggugat pemecatannya dari PKS dan menolak pindah ke partai lain. Soal posisinya sebagai pimpinan DPR, dia menegaskan bahwa PKS tidak bisa langsung menariknya begitu saja tanpa dasar. 

"Salah saya apa. Enggak bisa, ini elected, individual official. Kalau tidak, bisa bahaya. Bagaimana kalau tiba-tiba Ibu Mega mengirim surat ke MPR, saya tarik Jokowi dari presiden karena yang mencalonkan PDIP. Ini tidak boleh," ungkapnya. 

Pimpinan DPR hari ini membahas surat Fraksi PKS soal penggantian Fahri Hamzah. Wakil Ketua FPKS Tifatul Sembiring mengingatkan bahwa penggantian pimpinan DPR adalah wewenang partai.

"Beliau (Ledia Hanifa) telah diputuskan oleh pimpinan DPP sebagai pengganti dari Fahri Hamzah penggantian untuk jadi wakil ketua DPR. Adapun proses administrasinya saja di pimpinan DPR kita juga sudah kirim surat kepada pimpinan DPR untuk segera memprosesnya," kata Tifatul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).


(imk/van)
detik.com

Sukses e-Village, Banyuwangi Jadi Role Model Penerapan Sistem Layanan Rujukan Terpadu


Banyuwangi - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi program e-villege, smart kampung dan UGD Kemiskinan yang diterapkan oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Mensos berencana menjadikan Kabupaten Banyuwangi sebagai role model penerapan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan melalui tiga kartu sakti yang dikeluarkan pemerintah yaitu Kartu Indonesia Sehat, Kartu (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Saya belum sampaikan ke bupati tapi saya ingin ini menjadi role model dari sistem rujukan terpadu yang tahun ini kita siapkan 50 kabupaten/kota supaya update dari seluruh layanan kemiskinan lalu responnya kita selalu berusaha quick response, quick response, quick respons dan itu rupanya sudah dilakukan oleh Banyuwangi melalui smart kampung, e village budgeting dan UGD kemiskinan dll. Ini akan jadi bagian untuk bisa dijadikan role model secara nasional," kata Khofifah usai penyerahan bantuan PKH di Pendopo Grha Sabha Swagata, Jl Sritanjung, Banyuwangi, Senin (25/4/2016).

Khofifah menjelaskan saat ini sudah menyiapkan 50 kabupaten untuk menerapkan layanan SLRT dan sudah ada 5 kabupaten yang menjadi pilot project diantaranya Bantaeng dan Sragen. Khofifah ingin pelayanan tiga kartu ini cepat dan responsif serta menyisir semua keluarga yang membutuhkan bantuan.

"Kita harus bersambung dengan yang disiapkan daerah, penyisiran data itu memang bu/pak kades menjadi sangat penting untuk bisa melakukan update. Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) itu pentingnya untuk update dari kesejahteraan sosial. Jadi bukan hanya KIS, PKH, Kartu Indonesia Pintar, misalnya ada rumah tidak layak huni kemudian misalnya lansia kurang mampu terlantar," jelasnya.

Dengan program yang sudah dimiliki oleh Banyuwangi, Khofifah ingin menjadikan Banyuwangi sebagai daerah percontohan nasional. Bila berhasil dia akan membawa laporannya dalam Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Saya berharap dalam waktu dekat bisa tidur di salah satu kampung di Banyuwangi. Saya ingin ini menjadi sistem Layanan terpadu sehingga bulan November yang akan datang kita bisa menyampaikan format ini kepada PBB. Karena memang ada format yang diharapkan bisa menjadi role model di dunia. Sehingga apa yang diinisiasi oleh Banyuwangi bisa dijadikan role model di Indonesia tapi juga negara-negara lain di dunia," katanya.

Khofifah mengapresiasi keberhasilan smart kampung karena dengan itu warga desa di Banyuwangi sudah melek teknologi. Hal ini tentu memudahkan proses konektivitas dan klarifikasi data-data lapangan dengan milik Kemensos.

"Bahkan desa-desa sudah sewa bandwith misalnya. Kita di Kemensos juga, bagaimana konektivitas diantara update data di kabupaten Banyuwangi yang berbasis data bisa kita sambung dengan sistem update data di kemensos.  Jadi 1 April BDI (Basis Data Induk) dan BDT (Basis Data Terpadu) itu sudah di kemensos," tambahnya.

Lalu kapan realisasi menjadikan Kabupaten Banyuwangi sebagai role model?

"Kalau nanti pak bupati sepakat bisa langsung kita tunjuk. Saya baru terinformasikan sistem yang sudah dibangun ini sangat komprehensif SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu) kalau itu diimplan kesini dia sudah nyambung pada konektifitas nasional," jelasnya. 
(dra/dra)
detik.com

Minggu, April 24

Golkar Jabar Tolak Pengadaan Mobil Mewah untuk DPRD


Purwakarta - Pasca dilantik menjadi Ketua DPD Golkar Jabar beberapa waktu lalu, Dedi Mulyadi, langsung membuat kebijakan berupa penolakan pengadaan mobil dinas mewah untuk para anggota DPRD Jabar.

Menurut pria yang juga Bupati Purwakarta itu, kebijakan yang menjadi buah bibir saat ini sangatlah menyakiti hati masyarakat Jabar yang sebenarnya lebih membutuhkan hal lain seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, juga kesehata.

"Ini sungguh ironi di mana 50 persen masyarakat Jabar belum memiliki MCK yang layak, malah muncul kebijakan yang melukai perasaan mereka. Seharusnya ada prioritas anggaran agar satu per satu kebutuhan masyarakat terpenuhi," jelas Dedi, Senin (25/4/2016).

Seharusnya, kata Dedi, anggaran tersebut bisa difokuskan pada anggaran yang lebih penting. Salah satunya adalah perencanaan penanganan banjir di beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung.

Menurut Dedi, beberapa tahun kebelakang permasalahan banjir besar kerap menimpa warga di Kabupaten Bandung. Namun kini menjalar hingga ke daerah penyangga ibu kota seperti Kabupaten Bekasi.

"Fokus anggaran seharusnya ada pada revitalisasi lingkungan terutama kawasan aliran Sungai Citarum," katanya.

Untuk itu pihaknya telah menginstruksikan pada seluruh fraksi DPRD Partai Golkar Jabar untuk menolak pengadaan mobil dinas yang terbilang mewah itu. "Yang akan dibeli itu 95 Fortuner, satu Alphard, dan empat Prado. Jadi total 100 mobil," beber Dedi.

Selain itu pihaknya juga telah meminta anggota DPRD Jabar dari fraksi Partai Golkar untuk mulai mengidentifikasi permasalahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti pendidikan dan infrastruktur.

"Pos-pos anggaran untuk pendidikan dan infrastruktur termasuk prioritas kebijakan publik yang harus segera terealisasi. Fraksi Golkar DPRD Provinsi mmeminta Pemprov Jabar untuk mencoret anggaran yang tidak penting semisal pengadaan mobil dinas," pungkas politisi yang identik dengan iket sunda warna putih itu.


(dra/dra)
detik.com

Kronologi BNN Ungkap Kasus Suap dari Bandar Narkoba untuk AKP Ichwan


Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus suap dari bandar narkoba ke perwira polisi AKP Ichwan Lubis yang berdinas sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. BNN menemukan uang suap tunai mencapai Rp 2,3 miliar.

Juru bicara BNN Kombes Slamet Pribadi, Senin (25/4/2016) mengungkapkan Ichwan sudah ditangkap dan ditahan. Ichwan masih diperiksa intensif.

Berikut kronologi pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan AKP Ichwan:

Jumat 1 April 2016

- BNN menangkap MR alias Achin di Medan dengan barang bukti 46 ribu butir ekstasi, 20,5 Kg sabu, dan 600 ribu pil happy five

- Penyidik BNN melakukan pemeriksaan pada tersangka Achin. Didapatkan keterangan kalau narkotika itu berasal dari Togiman, yang berstatus Napi dengan vonis 12 tahun penjara. Togiman disidik Polrestabes Mean pada 2011. Dia ditahan di LP Lubuk Pakam, Medan dan sudah diamankan BNN.

Kamis 7 April

- Penyidik BNN terus bergerak, dan menangkap JT yang juga kakak Togiman. JT ditangkap di Medan Sumut. Dia menjalani pemeriksaan karena rekeningnya digunakan Togiman

- Setelah itu BNN juga menangkap TH alias Ahin. Pria ini diketahui mengontak AKP Ichwan untuk membantu pengurusan kasus Achin. Ada imbalan uang yang dijanjikan

- BNN melakukan penangkapan dengan barang bukti uang tunai Rp 2,3 miliar, kemudian uang Rp 400 juta, dan rekening tabungan senilai Rp 8,1 miliar

- Para pelaku dikenakan pidana pasal 137 hurup b UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang. 
(edo/dra)
detik.com

Kang Yoto: CSR Alat Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan


Jakarta - DPD RI tengah membahas RUU Corporate Social Responsibility (CSR). Para senator pun meminta pandangan Bupati Bojonegoro Suyoto. Seperti apa telaah Kang Yoto?

"Pertama-tama perlu dipertegas mengapa UU CSR diperlukan, untuk siapa dan untuk apa? Menurut hemat saya UU ini diperlukan untuk mengurangi praktik salah atas CSR. Dalam pengamatan saya CSR sering dibelokkan mengikuti kepentingan masing-masing. Tidak aneh bila ditemukan CSR menjadi alat bagi rakyat meminta, alat perusahan untuk tutup mulut, alat LSM cari kerja dan alat politisi untuk jadi pahlawan," kata Kang Yoto dalam RPDU komisi III DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Yang benar, menurut Kang Yoto, CSR harus menjadi alat bagi terwujudnya sustainable development dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs). Sehingga bagi perusahaan menjadi bagian strategis pengembangan bisnis. Tidak ada perusahaan yang tumbuh berkembang secara berkelanjutan kecuali mewujudkan tanggung jawab sosial secara internal dan dengan lingkungan bisnisnya.

"Dengan cara pandang tersebut maka UU CSR harus menjadi alat yang mendorong dan memaksa penguasa, lingkungan sosial dan perusahaan untuk saling memahami kunci sinergitas yang diperlukan untuk mendukung misi masing-masing. Jadi UU ini tidak boleh menjadi alat untuk saling menegasikan di antara stake holder," katanya.

Apa hal hal yang perlu dipertemukan untuk saling bersinergi, bagaimana mekanisme, kontrol dan sangsinya? 

"Pertama, memastikan adanya forum untuk saling bertemu, dan dalam tahap apa saja harus bertemu. Kedua, perjelas niat, misi, visi masing-masing.  Ketiga, adanya rumusan apa yang harus ada dan yang tidak boleh ada dalam dalam menjamin pertumbuhan berkelanjutan. Keempat, mekanisme keterbukan untuk saling memperkuat komitmen para pihak dan menumbuhkan saling percaya," beber Kang Yoto.
 
"Kelima, mengingat capaian SDGs itu menjadi tanggung jawab masing-masing stake holder maka UU ini harus memastikan adanya mekanisme assessment terhadap kondisi kekinian, rencana aksi, kontribusi masing masing. Sesuai tanggung jawab masing-masing. Adanya CSR sama sekali tidak untuk menggantikan tanggung jawab pembangunan oleh Pemerintah," pungkasnya.

Menjelang Pilgub DKI tahun 2017, banyak pihak mendorong kepala daerah yang berhasil membangun daerah untuk maju. Bahkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap kepala daerah yang sukses ikut meramaikan Pilgub DKI supaya warga Ibu Kota punya banyak pilihan calon kepala daerah.

Ada beberapa kepala daerah yang dinilai berhasil memimpin daerahnya antara lain Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo,  Bupati Bojonegoro Suyoto, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Wali Kota Pangkal Pinang Irwansyah, dan Wali Kota Malang Moh Anton. Memang tak semuanya menyatakan siap maju Pilgub DKI, namun prestasi mereka memimpin daerah menjadi nilai plus jika mereka maju ke jenjang lebih tinggi. Siapa bakal jadi cagub DKI terbaik? 
(van/nrl)
detik.com