"Mungkin minggu ini. Ya sedikit mundur diskusinya," kata Ketua OJK, Muliaman Hadad, ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Muliaman mengatakan, insentif tersebut dirilis dengan mempertimbangkan NIM beserta Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) perbankan.
"Saya kira subtansinya tidak berubah. Cuma lebih kepada isu legal saja. Jadi aturan apa yang mesti diubah. Pada satu level tertentu akan ada insentif, tapi kita berikan bantuan, kalau memenuhi itu kita kasih pendidikan, macam-macam lah," jelasnya.
Muliaman menambahkan, jika aturan tersebut sudah diumumkan pekan ini maka akan berlaku dengan segera. Bisa jadi berlakunya pada awal Mei 2016.
"Iya. Soalnya sudah selesai di RDK (Rapat Dewan Komisioner). Jadi tinggal drafting saja," ujarnya.
Aturan insentif ini bisa dimanfaatkan oleh perbankan atau tidak, tergantung dari keinginan si bank yang bersangkutan.
"Ini kan insentif, jadi mereka mau memanfaatkan insentif atau tidak. Insentif itu yang penting harus cukup mendorong minat," katanya.






0 comments:
Posting Komentar