Jakarta- Perang intelektual antara penyidik Polda
Metro Jaya danJessica Kumala Wongso, tersangka kasus
pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru. Sidang praperadilan Jessica
untuk melawan penyidik dimulai.
Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 23 Februari 2016. Sidang dipimpin Hakim tunggal I Wayan Merta.
Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 23 Februari 2016. Sidang dipimpin Hakim tunggal I Wayan Merta.
Dalam
sidang ini, Jessica diwakili tim pengacaranya. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo
Sukinto mengatakan, sidang ini untuk membuktikan penahanan Jesisca oleh Polda
Metro Jaya sebagaimana Pasal 66 KUHAP tidak mempunyai dasar kuat.
"Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan," ujar Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Yudi menerangkan, pokok permohonan praperadilan ini mengenai penahanan kliennya yang tidak sah. Di samping itu, cegah tangkal (cekal) yang diberlakukan terhadap kliennya juga tidak sah.
"Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu (Wayan Mirna Salihin)," kata dia.
"Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan," ujar Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Yudi menerangkan, pokok permohonan praperadilan ini mengenai penahanan kliennya yang tidak sah. Di samping itu, cegah tangkal (cekal) yang diberlakukan terhadap kliennya juga tidak sah.
"Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu (Wayan Mirna Salihin)," kata dia.







0 comments:
Posting Komentar