Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok), disebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menerbitkan izin
pelaksanaan reklamasi kepada sejumlah pengembang.
Pasalnya, kata Ketua DPW Kesatuan
Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI, Muhammad Taher, izin-izin itu
diterbitkan sebelum Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) disahkan.
“Ini sesuai amanat Pasal 4 Perpres No.
122/2012,” ujarnya kepada Aktual.com, Senin (29/2).
Taher menambahkan, dalil kebijakan
serupa telah dilakukan pendahulunya, bekas Gubernur Fauzi Bowo (Foke), pun
tidak dibenarkan.
“Karena izin pelaksanaan reklamasi itu
ada masa waktunya. Ketika kedaluwarsa, seharusnya ditahan, tunggu perda
terbit,” paparnya.
“Apalagi, perpres 122 terbit tahun 2012
atau sebelum Ahok keluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City)
yang dikembangkan Podomoro,” imbuh dia.
Lebih jauh, Taher menerangkan, Ahok
tidak bisa sekadar menggunakan Keppres No. 52/1995, Perpres No.54/2008, dan
Perda No. 8/1995 sebagai dalil.
“Dia seharusnya jangan
sepenggal-sepenggal melihat aturan. Harus menyeluruh. Ini kesalahan fatal,”
tegasnya.
Karenanya, kata Taher, KNTI mendukung
pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, bila reklamasi
Pantura Jakarta tidak prosedural.
“Kan yang diandalin Ahok selalu Keppres
No. 52/1995 aja. Memangnya satu aturan cukup menjadi landasan reklamasi
Jakarta? Jangan sewenang-wenang terhadap peraturan perundang-undang,” ketusnya
Sekadar diketahui, izin pelaksanaan
reklamasi Pluit City, yang ditetapkan dalam Kepgub No. 2238/2014, merupakan
izin perdana yang diterbitkan Ahok pasca-Foke.
Selain Pluit City, pada 2015 silam,
sedikitnya empat izin pelaksanaan reklamasi juga diterbitkan bekas politikus
yang pernah menjadi anggota di tiga partai itu.
Yakni, Kepgub No. 2268/2015 untuk Pulau
F kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Kepgub No. 2269/2015 untuk Pulau I
(PT Jalandri Kartika Pakci), dan Kepgub No. 2485/2015 untuk Pulau K (PT Pembangunan
Jaya Ancol).
Terakhir, izin pelaksanaan reklamasi
kepada anak perusahaan PT Intiland, PT Taman Harapan Indah, untuk menggarap
Pulau H, pada 30 November.







0 comments:
Posting Komentar