Jakarta, Aktual.com — Fraksi Partai Hanura memberikan
perhatian khusus kepada pembentukan Rancangan Undang-Undang Pembantu Rumah
Tangga (PRT) yang tengah digodok agar dapat selesai dalam 1 tahun ini.
Hal itu disampaikan
Bendahara Fraksi Hanura Miryam S Haryani dalam acara diskusi yang digelar
fraksi Hanura, di ruang rapat Hanura, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/2).
“Yang pertama mungkin
saya akan membuka hati pemerintah, fraksi-fraksi, dan pimpinan DPR untuk
menyetujui UU PRT di paripurna nanti, yang saat ini sudah ada di Baleg (Badan
Legislasi),” kata Miryam.
Miryam mengatakan, UU
PRT ini bertujuan untuk melindungi pembantu rumah tangga dalam hal kekerasan,
pelecehan yang dilakukan majikan maupun orang lain.
“Jangan sampai setelah
ada korban kekerasan pada PRT pemerintah baru grasak-grusuk. Pembantu rumah
tangga juga sangat rentan terhadap kekerasan seksual,” sebut dia.
Masih kata dia, RUU
Perlindungan PRT yang kini dibahas di Baleg mencakup beberapa hal dasar seperti
upah minimum, jam kerja, pengaturan cuti, dan penentuan bidang kerja.
Seperti diketahui RUU
perlindungan PRT ini sebetulnya sudah masuk dalam agenda pembahasan DPR sejak
2004 lalu. Namun hingga kini belum banyak kemajuan yang signifikan. Daft RUU
bahkan belum disepakati paripurna DPR sebagai RUU inisiatif DPR.
(Karel Stefanus Ratulangi)







0 comments:
Posting Komentar