::

Minggu, April 17

Dirjen Perhubungan Udara Tak Penuhi Undangan Ombudsman Terkait Insiden Etihad


Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia hari ini mengundang Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk diminta keterangan terkait kasus ditolaknya penyandang disabilitas oleh maskapai Etihad Airways. Namun Dirjen Perhubungan Udara tak hadir dan hanya diwakili oleh Kepala Seksi. 

Ombudsman pun menolak Kepala Seksi tersebut untuk mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara. "Kami menolak kepala seksi, karena yang diundang direktur jenderal. (Kami) sangat kecewa tidak menunjukkan kepedulian hak-hak disabilitas," kata anggota Ombudsman RI Alvin Lie dalam keterangan pers di gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016). 

Menurut Alvin Lie, ketidakhadiran Dirjen Perhubungan Udara tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi negara. Apalagi dalam surat yang dikirim tertulis kata 'mengundang' bukan 'memanggil'. 

"Jelas ini pelecehan terhadap lembaga negara. Kami panggil baik-baik, di surat tertulis mengundang bukan memanggil. Kami menghormati otoritas Perhubungan Udara, namun mereka tidak menunjukkan respons yang baik," kata dia. 

Agenda Ombudsman mengundang Dirjen Perhubungan Udara hari ini, kata Alvin Lie, tak hanya membahas pengaduan Ariyani soal ditolaknya penyandang disabilitas oleh maskapai Etihad. Persoalan lain mengenai hak-hak penyandang disabilitas juga akan dibahas. 

"Hari ini ingin membahas tidak hanya Ibu Ariani soal maskapai Etihad di Bandara Soekarno-Hatta, mestinya yang berlaku undang-undang dan hukum Indonesia. Jelas undang-undang kita melindungi hak-hak disabilitas. Kedua, kami juga ingin membahas hak-hak disabilitas dalam perjalanan udara," papar Alvin.

Ombudsman berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan memberi perhatian untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas. 

Anggota Ombudsman lainnya, Ahmad Su'udi, mengatakan ketidakhadiran Dirjen Perhubungan Udara merupakan bentuk ketidakpedulian Kementerian Perhubungan terhadap kaum disabilitas. Apalagi hingga saat ini tak ada kata maaf dari kementerian kepada Ariani. 

"Kami menyayangkan ketidakpedulian pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Tidak ada permintaan maaf kepada Ibu Ariani," kata dia di kesempatan yang sama. 

Peristiwa penolakan terhadap Dwi Ariyani (36) oleh awak maskapai Etihad Airways terjadi pada Minggu, 3 April 2016. Dia ditolak oleh maskapai penerbangan Etihad saat hendak terbang dari Jakarta ke Jenewa. Petugas meminta Dwi turun dari pesawat karena menggunakan kursi roda dan tidak mampu menyelamatkan diri sendiri dalam keadaan darurat.

Melalui website resminya, pihak Etihad menyatakan permintaan maaf kepada Dwi. Etihad menyatakan telah melakukan penyelidikan internal atas kasus ini. 

Baca juga: Etihad Minta Maaf pada Penyandang Disabilitas yang Ditolak Terbang
http://news.detik.com/berita/3182486/etihad-minta-maaf-pada-penyandang-disabilitas-yang-ditolak-terbang


(erd/nrl)

0 comments:

Posting Komentar