Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa terhadap Aiptu Jaminta Ketaran. Kepala Unit Tim (Katim) Sat Narkoba Polres Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) itu akhirnya harus menghuni bui selama 5 tahun karena malah jualan sabu.
Kasus itu bermula saat Anta ingin membeli 10 gram kepada Jaminta pada 26 Oktober 2014 pagi. Anta membeli atas pesanan Sukidi. Jaminta mengamini permintaan itu dan membuat janji untuk bertemu di depan warung kopi di samping sebuah hotel di Jalan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Sesuai waktu yang dijanjikan, Jaminta merapat ke lokasi pukul 13.00 WIB. Saat itu, Jaminta membawa 18,7 gram sabu yang ditaruh di mobilnya. Saat akan dilakukan serah terima barang, aparat kepolisian lain yang memantau pergerakan itu menggerebek Jaminta dan Anta. Tapi merasa ada yang aneh, Anta buru-buru ambil langkah seribu.
Akhirnya, Jaminta harus berurusan dengan hukum. Pada 13 Juli 2015, Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Jaminta selama 7 tahun penjara. Atas vonis itu, Jaminta mengajukan banding karena menilai dirinya dijebak.
"Pihak Polda Sumatera Utara telah mencurigai terdakwa sebagai pengedar narkoba sehingga dilakukanlah pengintaian selama satu minggu, maka diaturlah teknis menjebak. Sukidi selaku informan berpura-pura menjadi pembeli melalui "rusanya" yang bernama Anta. Namun selama persidangan, jaksa tidak pernah menyinggung nama Sukidi dan Anta
tidak pernah dihadirkan. Dan dengan gampang saja dicantumkan Anta masih buron, bagimana dengan Sukidi? Mengapa tidak dapat hadir? Padahal seharusnya Sukidi dan Antalah yang wajib dihadirkan di persidangan untuk mengetahui dengan jelas dan sebenar-benarnya bagaimana peristiwa terjadi dan agar terang suatu peristiwa pidana," kata kuasa hukum Jaminta dalam permohonan bandingnya.
Atas permohonan banding ini, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menurunkan hukuman menjadi 5 tahun penjara pada 31 Agustus 2015. Tidak puas, giliran jaksa mengajukan kasasi.
"Menolak permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (18/4/2016).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota hakim agung Eddy Army dan hakim agung Margono. Putusan ini diketok pada 22 Maret 2016 dengan panitera pengganti Arman Surya Putra.
(asp/nrl)







0 comments:
Posting Komentar